Saya setuju dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi. Dari sudut pandang saya sebagai perempuan, pornografi itu dapat merugikan kaum perempuan itu sendiri karena perempuanlah yang selama ini dijadikan sebagai objek. Tetapi hal ini masih saja menjadi pro dan kontra, sebagian besar dari mereka yang kontra dengan di sahkannya RUU Pornografi menuntut kejelasan dari batasan apa saja yang bisa disebut sebagai pornografi. Padahal dengan disahkanya RUU Pornografi tersebut dapat melindungi kaum perempuan dari tindak kriminal dan diskriminasi sosial.
Mungkin salah satu faktor yang menyebabkan hampir hilangnya nilai-nilai susila ketimuran yaitu masuknya budaya luar yang sedikit banyak merubah pandangan hidup kita. Perilaku-perilaku yang mempertotonkan pornografi atau pornoaksi malah akan merusak citra perempuan itu sendiri.
Kondisi penduduk Indonesia yang heterogen adalah salah satu kendala untuk menyatukan visi dari di berlakukannya perancanagan Undang-Undang tersebut. Mungkin pemerintah harus memikirkan dengan serius solusi yang lebih tepat agar RUU Pornografi ini dapat diterima masyarakat umum dan juga memperbaiki kekurangan-kekurangan yang masih ada pada RUU tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar